Detail Berita

Dua cakades di bantaeng protes hasil e-voting kabag hukum minta jalankan mekanisme keberatan


Image
This is an image

BANTAENG - Pemilihan Kepala Desa serentak telah dilakukan di Kabupaten Bantaeng pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu, Dimana terdapat 9 Desa dari 4 kecamatan dan diikuti oleh 30 kontestan calon Kepala Desa (Cakades) yang mengikuti pemilihan. Dimana sebelum memasuki tahapan pemungutan suara, Semua calon kepala desa mengikuti tahapan penyampaian visi misi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng dan penandatanganan fakta integritas di Mapolres Bantaeng.

Tercatat, Terdapat 9 (Sembilan) Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yakni, Desa Ulugalung, Desa Barua, Desa Pattaneteang, Desa Bonto Tallasa, Desa Bonto Marannu, Desa Bonto cinbe, Desa Rappoa, Desa Pajukukang dan Desa Batu Karaeng. 
Di Kabupaten Bantaeng sendiri, tahapan puncak pemilihan dengan penentuan pemenang calon kepala desa dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yakni secara E.voting.

Kendati menggunakan teknologi E.voting, Pada pelaksanaannya tetap menuai kekisruhan utamanya dari pihak yang kalah dalam tahapan pemungutan suara pada pemilihan tersebut.
 

Dalam pada itu, Atas kekisruhan dan permasalahan yang terjadi pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa di 9 desa. Dimana tercatat 2 Desa yakni Desa Rappo, Kecamatan Pajukukang dan Desa Batu Karaeng, Kecamatan, Pajukukang diwarnai dengan Aksi protes dari Cakades yang kalah dalam perhitungan suara.

Muhammad Azwar, SH, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ditemui diruang kerjanya memaparkan bahwa secara normatif setiap tahapan Pilkades yang dimulai dari Pembentukan Panitia Pilkades pertanggal 15 Juni 2021 yang diakhiri dan ditutup dengan Agenda Pelantikan Kepala Desa terpilih pertanggal 9  Desember 2021.
 

"Termasuk didalamnya adanya tahapan penyelesaian keberatan atau protes dari salah satu calon kepala desa", Kata Muhammad Azwar pada media Indonesiasatu.co.id Jum'at , (29/10/2021)

Dia menjelaskan bahwa termasuk penanganan keberatan atau protes hasil Pilkades juga diatur tata caranya didalam pasal 34 Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pilkades, dalam ayat 1.
 

“Keberatan Calon secara tertulis disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah penghitungan suara kepada BPD melalui Panitia Pemilihan”.Ungkap Aswar

Azwar menguraikan bahwa paling lama 3 hari setelah tanggal 27 Oktober diterima tertulis surat keberatan kepada BPD melalui Panitia Pilkades tingkat Desa atas pelaksanaan pilkades

"Tentunya atas pendapat dan atau argumentasi yang didukung dengan bukti bukti yang dapat diyakini kewajarannya, yakni dengan mengurai detail atas apa yang menjadi subtansi materi keberatan yang menunjukkan ketimpangan antara fakta dan kenyataan yang terjadi dengan ketentuan yang berlaku", Jelas Dia 

"Selanjutnya paling lama 7 hari dibalas BPD bersama Panitia Pilkades Tk desa (Vide ayat 2.)", Lanjutnya.

Setelah keberatan dijawab, Kata Azwar, Cakades menganggap tidak ada penyelesaian atau tidak menerima jawaban tersebut, maka paling lama 3 hari menyampaikan Keberatan kepada Bupati melalui Panitia Pilkades tingkat kabupaten yang disertai dengan alasan tidak menerima jawaban dari panitia pilkades tingkat desa bersama BPD (vide ayat 3 dan ayat 4)

Lanjut dijelaskan, bahwa Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dalam waktu 14 Hari menfasilitasi dan memediasi atas pokok materi keberatan yang diajukan tertulis oleh Cakades (vide ayat 5),  

"Sehingga kemudian atas proses keberatan dari cakades diakumulasi dimulai dari pemungutan suara 27 Oktober - 30 November 2021, 1 bulan lebih disediakan ruang dan waktu dalam penyelesaian keberatan adalah bentuk konsistensi komitmen tata laksana sebagaimana termaktub dalam pasal 34 Perbup 32 Tahun 2019, dan setelahnya barulah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih ditanggal 9 Desember 2021", Terang Muhammad Azwar.
Ditambahkannya atas aksi protes pendukung calon kepala desa dengan peningkatan massa dihari pelaksanaan pilkades, dimana meminta kedatangan panitia pilkades kabupaten.

"Saya bersama Kadis PMD dan Kabid Pemdes turun langsung ke 2 lokasi desa dimaksud, dan sesampainya kami disana menemui cakades maupun tim cakades dengan mengarahkan solusi terbaik dengan mengarahkan untuk dapat menjalankan mekanisme keberatan secara tertulis  sebagaimana yang telah digariskan pada pasal 34 tersebut", Urai Dia

"Alhamdulillah Apresiasi setinggi-tingginya kepada cakades Rappoa FAJRUL ISLAM. S.Pd dan cakades Batu Karaeng FIRMANSYAH, SE, yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan komitmen dengan fakta integritas pelaksanaan pilkades dengan sistem e-vooting", Lanjutnya 

Azwar juga menyampaikan keyakinannya, bahwa dengan ketokohan 2 cakades tersebut mampu mengendalikan pendukungnya untuk tetap dikoridor aman didalam dinamika berdemokrasi yang walaupun massa pendukung begitu banyak berkumpul namun  tidak ada satupun kejadian anarkis sampai kotak audit (Peti surat suara E-voting) diamankan di Mapolres Bantaeng.
 

Dia membenarkan bahwa terdapat aksi keberatan massa pendukung cakades tersebut dengan meminta untuk melakukan penghitungan manual surat suara dengan membuka kotak audit sebagai tempat penyimpanan surat suara dalam rangka mengkroscek kebenaran penghitungan oleh sistem E-voting.

Namun, Azwar kembali menyampaikan cara perhitungan suara yang telah diatur dalam perbup pilkades

Dimana, Pada Paragraf 2 “PERHITUNGAN SUARA” pasal 31 ayat 2 “untuk melihat perolehan suara masing-masing calon, dilakukan dengan cara menampilkan hasil pemungutan suara pada alat E-voting disetiap bilik.

Selanjutnya disaksikan kemudian diprint out lalu ditandatangani oleh ketua panitia bersama saksi cakades (vide pasal 31 ayat 3 sampai dengan ayat 7) dan  ayat 8 diumumkan hasil perhitungan tersebut.   

"Olehnya itu pasca perhitungan suara dilaksanakan sebagaimana diatas, namun bilamana ada cakades tidak menerima hasil tersebut selanjutnya meminta perhitungan suara manual atas surat suara print out alat E-voting yang ada dalam kotak audit", Urai Azwar. 
 

Tentunya Lanjut Dia, dengan memperhatikan materi keberatan calon sangat beralasan (vide pasal 33 ayat 1), materi keberatan apabila terjadi perbedaan hasil rekapitusi perolehan suara hasil E-voting dengan jumlah pemilih yang memberikan suara (vide pasal 33 ayat 2),  

Ditegaskan bahwa adalah menjadi hak para cakades untuk melakukan keberatan dalam pilkades ini, namun tetap memperhatikan dan mempertimbangkan alasan-alasan yang memiliki bukti-bukti yag kuat. 

"Sehingga kami bisa simpulkan hal tersebut sebagai suatu kepatutan dan kelayakan dalam rangka memediasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades sebagaimana tugas panitia pilkades tingkat kabupaten (vide pasal 4 ayat 2.f)", Paparnya

"Oleh karena itu saya meminjam pernyataan bapak bupati bantaeng “mampu mengedepankan kedewasaan agar proses ruang masyarakat dapat tercipta dengan damai dan aman. Lebih lanjut kedewasaan dimaknai akan kematangan berpikir, bersikap dan bertindak dalam mengambil keputusan secara bijaksana.

"Selanjutnya kami mengharapkan para calon kepala desa supaya tetap berada pada koridor-koridor yang telah ditetapkan, selaku pejabat yang diamanahi wewenang menjalankan urusan pemerintahan dibidang hukum, saya meminta kepada pihak cakades untuk jalankan mekanisme keberatan sesuai peraturan bupati sebagai tindak lanjut penandatanganan fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh para cakades dengan menyatakan bahwa akan menerima hasil pilkades metode E-voting disetiap TPS.", Pinta Muhammad Azwar.

Categories: Perda, Perbup Tags: #bantaeng, #baghukum

INFORMATION TETANG COVID-19

Daftar informasi Covid-19 yang ada dikabupaten Bantaeng, Tetap mematuhi protokol kesehatan, rajin cuci tangan dan menjaga daya tahan tubuh

Posted by admin on Oct 27, 2021

BANTAENG - Pemilihan Kepala Desa serentak telah dilakukan di Kabupaten Bantaeng pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu, Dimana terdapat 9 Desa dari 4 kecamatan dan diikuti oleh 30 kontestan calon Kepala Desa (Cakades) yang mengikuti pemilihan. Dimana sebelum memasuki tahapan pemungutan suara, Semua calon kepala desa mengikuti tahapan penyampaian visi misi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng dan penandatanganan fakta integritas di Mapolres Bantaeng.

Tercatat, Terdapat 9 (Sembilan) Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yakni, Desa Ulugalung, Desa Barua, Desa Pattaneteang, Desa Bonto Tallasa, Desa Bonto Marannu, Desa Bonto cinbe, Desa Rappoa, Desa Pajukukang dan Desa Batu Karaeng. 
Di Kabupaten Bantaeng sendiri, tahapan puncak pemilihan dengan penentuan pemenang calon kepala desa dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yakni secara E.voting.

Kendati menggunakan teknologi E.voting, Pada pelaksanaannya tetap menuai kekisruhan utamanya dari pihak yang kalah dalam tahapan pemungutan suara pada pemilihan tersebut.
 

Dalam pada itu, Atas kekisruhan dan permasalahan yang terjadi pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa di 9 desa. Dimana tercatat 2 Desa yakni Desa Rappo, Kecamatan Pajukukang dan Desa Batu Karaeng, Kecamatan, Pajukukang diwarnai dengan Aksi protes dari Cakades yang kalah dalam perhitungan suara.

Muhammad Azwar, SH, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ditemui diruang kerjanya memaparkan bahwa secara normatif setiap tahapan Pilkades yang dimulai dari Pembentukan Panitia Pilkades pertanggal 15 Juni 2021 yang diakhiri dan ditutup dengan Agenda Pelantikan Kepala Desa terpilih pertanggal 9  Desember 2021.
 

"Termasuk didalamnya adanya tahapan penyelesaian keberatan atau protes dari salah satu calon kepala desa", Kata Muhammad Azwar pada media Indonesiasatu.co.id Jum'at , (29/10/2021)

Dia menjelaskan bahwa termasuk penanganan keberatan atau protes hasil Pilkades juga diatur tata caranya didalam pasal 34 Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pilkades, dalam ayat 1.
 

“Keberatan Calon secara tertulis disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah penghitungan suara kepada BPD melalui Panitia Pemilihan”.Ungkap Aswar

Azwar menguraikan bahwa paling lama 3 hari setelah tanggal 27 Oktober diterima tertulis surat keberatan kepada BPD melalui Panitia Pilkades tingkat Desa atas pelaksanaan pilkades

"Tentunya atas pendapat dan atau argumentasi yang didukung dengan bukti bukti yang dapat diyakini kewajarannya, yakni dengan mengurai detail atas apa yang menjadi subtansi materi keberatan yang menunjukkan ketimpangan antara fakta dan kenyataan yang terjadi dengan ketentuan yang berlaku", Jelas Dia 

"Selanjutnya paling lama 7 hari dibalas BPD bersama Panitia Pilkades Tk desa (Vide ayat 2.)", Lanjutnya.

Setelah keberatan dijawab, Kata Azwar, Cakades menganggap tidak ada penyelesaian atau tidak menerima jawaban tersebut, maka paling lama 3 hari menyampaikan Keberatan kepada Bupati melalui Panitia Pilkades tingkat kabupaten yang disertai dengan alasan tidak menerima jawaban dari panitia pilkades tingkat desa bersama BPD (vide ayat 3 dan ayat 4)

Lanjut dijelaskan, bahwa Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dalam waktu 14 Hari menfasilitasi dan memediasi atas pokok materi keberatan yang diajukan tertulis oleh Cakades (vide ayat 5),  

"Sehingga kemudian atas proses keberatan dari cakades diakumulasi dimulai dari pemungutan suara 27 Oktober - 30 November 2021, 1 bulan lebih disediakan ruang dan waktu dalam penyelesaian keberatan adalah bentuk konsistensi komitmen tata laksana sebagaimana termaktub dalam pasal 34 Perbup 32 Tahun 2019, dan setelahnya barulah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih ditanggal 9 Desember 2021", Terang Muhammad Azwar.
Ditambahkannya atas aksi protes pendukung calon kepala desa dengan peningkatan massa dihari pelaksanaan pilkades, dimana meminta kedatangan panitia pilkades kabupaten.

"Saya bersama Kadis PMD dan Kabid Pemdes turun langsung ke 2 lokasi desa dimaksud, dan sesampainya kami disana menemui cakades maupun tim cakades dengan mengarahkan solusi terbaik dengan mengarahkan untuk dapat menjalankan mekanisme keberatan secara tertulis  sebagaimana yang telah digariskan pada pasal 34 tersebut", Urai Dia

"Alhamdulillah Apresiasi setinggi-tingginya kepada cakades Rappoa FAJRUL ISLAM. S.Pd dan cakades Batu Karaeng FIRMANSYAH, SE, yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan komitmen dengan fakta integritas pelaksanaan pilkades dengan sistem e-vooting", Lanjutnya 

Azwar juga menyampaikan keyakinannya, bahwa dengan ketokohan 2 cakades tersebut mampu mengendalikan pendukungnya untuk tetap dikoridor aman didalam dinamika berdemokrasi yang walaupun massa pendukung begitu banyak berkumpul namun  tidak ada satupun kejadian anarkis sampai kotak audit (Peti surat suara E-voting) diamankan di Mapolres Bantaeng.
 

Dia membenarkan bahwa terdapat aksi keberatan massa pendukung cakades tersebut dengan meminta untuk melakukan penghitungan manual surat suara dengan membuka kotak audit sebagai tempat penyimpanan surat suara dalam rangka mengkroscek kebenaran penghitungan oleh sistem E-voting.

Namun, Azwar kembali menyampaikan cara perhitungan suara yang telah diatur dalam perbup pilkades

Dimana, Pada Paragraf 2 “PERHITUNGAN SUARA” pasal 31 ayat 2 “untuk melihat perolehan suara masing-masing calon, dilakukan dengan cara menampilkan hasil pemungutan suara pada alat E-voting disetiap bilik.

Selanjutnya disaksikan kemudian diprint out lalu ditandatangani oleh ketua panitia bersama saksi cakades (vide pasal 31 ayat 3 sampai dengan ayat 7) dan  ayat 8 diumumkan hasil perhitungan tersebut.   

"Olehnya itu pasca perhitungan suara dilaksanakan sebagaimana diatas, namun bilamana ada cakades tidak menerima hasil tersebut selanjutnya meminta perhitungan suara manual atas surat suara print out alat E-voting yang ada dalam kotak audit", Urai Azwar. 
 

Tentunya Lanjut Dia, dengan memperhatikan materi keberatan calon sangat beralasan (vide pasal 33 ayat 1), materi keberatan apabila terjadi perbedaan hasil rekapitusi perolehan suara hasil E-voting dengan jumlah pemilih yang memberikan suara (vide pasal 33 ayat 2),  

Ditegaskan bahwa adalah menjadi hak para cakades untuk melakukan keberatan dalam pilkades ini, namun tetap memperhatikan dan mempertimbangkan alasan-alasan yang memiliki bukti-bukti yag kuat. 

"Sehingga kami bisa simpulkan hal tersebut sebagai suatu kepatutan dan kelayakan dalam rangka memediasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades sebagaimana tugas panitia pilkades tingkat kabupaten (vide pasal 4 ayat 2.f)", Paparnya

"Oleh karena itu saya meminjam pernyataan bapak bupati bantaeng “mampu mengedepankan kedewasaan agar proses ruang masyarakat dapat tercipta dengan damai dan aman. Lebih lanjut kedewasaan dimaknai akan kematangan berpikir, bersikap dan bertindak dalam mengambil keputusan secara bijaksana.

"Selanjutnya kami mengharapkan para calon kepala desa supaya tetap berada pada koridor-koridor yang telah ditetapkan, selaku pejabat yang diamanahi wewenang menjalankan urusan pemerintahan dibidang hukum, saya meminta kepada pihak cakades untuk jalankan mekanisme keberatan sesuai peraturan bupati sebagai tindak lanjut penandatanganan fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh para cakades dengan menyatakan bahwa akan menerima hasil pilkades metode E-voting disetiap TPS.", Pinta Muhammad Azwar.

Hukum | 1086

# greetings


Related Articles

respon kabag hukum bantaeng soal surat larangan ne

Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muh Azwar turut merespon soal surat yang beredar terkait larangan nelaya


Kabag hukum pemkab bantaeng launcing aksi perubaha

Pemerintah Kabupaten Bantaeng, melalui Kepala Bagian Hukum terus melakukan inovasi dalam upaya membe


Kabag hukum bantaeng ungkapkan regulasi penyelengg

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammd Azwar, mengungkapkan Penyelenggaran Penerangan


Dua cakades di bantaeng protes hasil e-voting kaba

BANTAENG - Pemilihan Kepala Desa serentak telah dilakukan di Kabupaten Bantaeng pada tanggal 27 Okto