Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammd Azwar, mengungkapkan Penyelenggaran Penerangan Lampu jalan di Desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.
Azwar menyampaikan, draf Perbub ini menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi, Minggu, 17 Juli 2022.
“Hadirnya rancangan Perbub untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah perbub dan akan di patuhi bersama.
Dia menambahkan, hal sangat mendasar, masyarakat sudah membayar 10℅ penerangan jalan, maka juga secara hak, masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan umum disetiap wilayah yang dia tempati.
” Ya, karena asas manfaatnya juga kepada masyarakat, sehingga dengan adanya perbub ini masih kita berikan ruang. masih adanya harmonisasi penyelesaian dan penetapannya.
Perbub ini juga mengatur tentang peraturan peralihan, katanya, pengadaan penguasaan dalam PJU sebelum peraturan bupati ini ditetapkan. Maka akan menjadi inventarisasi oleh Dinas Perhubungan, dan itu dipastikan secara hukum dan akan dimaknai secara kebijakan.