respon kabag hukum bantaeng soal surat larangan nelayan gunakan perre perre
Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muh Azwar turut merespon soal surat yang beredar terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap ikan Perre-perre.
Menurutnya, surat yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel itu hanya sekedar surat biasa yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.
Sehingga, kendatipun masyarakat nelayan melakukan kegiatan tangkap ikan di laut dengan menggunakan alat penangkap ikan (API) Perre-perre, maka nelayan tetap dibolehkan karena surat tersebut sifatnya bukan edaran.
“Bukan surat edaran tapi surat biasa. Surat itu harusnya kan memperkuat fungsi regulasi. Hukum adminiratif, ketika surat biasa yang (berbunyi) melarang, maka surat itu hambar (tidak memiliki kekuatan hukum),” ujarnya, Kamis, 1 September 2022.
Ia menjelaskan bahwa aturan pelarangan ini seharusnya ada rujukan atau acuan regulasi sebelumnya. Sementara dalam regulasi yang ada, Permen KP nomor 18 tidak ada soal spesifikasi alat perre-perre.
“Ketika ingin dilakukan pelarangan, maka seharusnya ada tertuang dalam Peraturan Menteri itu. Ketika itu tidak ada dalam peraturan menteri, maka tidak ada pemberlakuan larangan terhadap alat tangkap perre-perre itu,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas Kelautan wilayah Selatan meliputi Jeneponto Bantaeng dan Bulukumba, A.M Suhriawan menegaskan bahwa surat tersebut terbit berdasarkan Permen KP nomor 18 tahun 2021.
Lagipula, kata dia, dalam waktu dekat ini tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengkaji penggunaan alat tangkap perre-perre ini.
“Itu kan persepsi dari Kabag Hukum yah, yang jelas itu dilarang sementara. Jadi kita tunggu (hasil kajian) mungkin dalam waktu dekat ini akan ada dari KKP untuk melihat alat tangkap perre-perre itu,” jelasnya. []